Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril menyebut dasar hukum pemberian tersebut adalah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
"Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dalam konteks pemberian amnesti dan abolisi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia, Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menyampaikan permohonan pertimbangan kepada DPR melalui surat resmi. Tak hanya itu, Presiden juga menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Sekretaris Negara untuk berkonsultasi dengan DPR terkait rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut.
Baca Juga: Rosan: Kebijakan Insentif untuk Jamin Kontribusi Direksi dan Komisaris BUMN
Pemberian ini mencakup tokoh-tokoh seperti Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Mengacu pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UUDrt No. 11 Tahun 1954, Yusril menjelaskan bahwa amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok, sedangkan abolisi menghentikan proses penuntutan pidana terhadap individu yang bersangkutan.
“Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini,” kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap Hasto dan Tom Lembong terjadi hampir bersamaan, yaitu telah diputus oleh pengadilan tingkat pertama. Namun, berkat amnesti yang diterima, putusan terhadap Hasto otomatis tidak berlaku, sehingga ia tidak perlu mengajukan banding.
Baca Juga: 4 Alasan Wajib Kunjungi Booth Suzuki di GIIAS 2025
“Begitu pula dengan Tom Lembong yang kini sedang berada dalam proses pengajuan banding, dikatakannya bahwa dengan adanya abolisi, maka segala proses penuntutan terhadap mantan Mendag tersebut dihapuskan,” jelas Yusril.
"Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," tambahnya.
Diketahui, abolisi diberikan kepada Tom Lembong usai ia dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, Hasto Kristiyanto menerima amnesti setelah dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan akibat terbukti memberikan suap dalam perkara perintangan penyidikan dan suap menyuap.
(Sumber : Antara)