Hasto Dapat Amnesti, KPK: Kasus Harun Masiku Tetap Lanjut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 17:03
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr/am. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses hukum terhadap Harun Masiku tetap berjalan meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Yang pasti KPK masih akan melanjutkan proses penyidikannya, termasuk terkait dengan DPO (daftar pencarian orang) HM juga masih terus dilakukan pencarian,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025

Budi menambahkan bahwa penanganan kasus yang melibatkan Harun Masiku diupayakan agar dapat diselesaikan secara tuntas oleh KPK. Ia juga menegaskan bahwa tersangka lain dalam perkara tersebut, Donny Tri Istiqomah, masih menjalani proses hukum yang terus berlanjut.

“Saat ini masih berlanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui permohonan Presiden untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI atas nama Harun Masiku, serta upaya perintangan penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Tanggapi Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Tak Jadi Hiatus Berantas Korupsi

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sidang paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebelumnya menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi yang menjerat Harun Masiku.

Namun, dalam aspek hukum lainnya, Hasto tetap dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam pemberian suap. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam putusan tersebut, Hasto diketahui menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan sebagai suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Uang itu ditujukan untuk memuluskan pengurusan PAW agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020 dan hingga kini masih berstatus buron. Sementara Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 24 Desember 2024.

(Sumber : Antara)

x|close