Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan mengganggu komitmen lembaga dalam memerangi korupsi.
Penegasan ini disampaikan menanggapi keputusan pemerintah yang memberikan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong. KPK menyatakan bahwa lembaganya tetap konsisten dalam menjalankan tugas, meski langkah politik berupa amnesti telah diambil.
“Tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 1 Agustus 2025.
Budi menjelaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto bukanlah sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum jangka panjang. Kasus tersebut bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada tahun 2020.
“Dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, semuanya sudah dilakukan dengan sangat baik, sangat proper,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa setiap tahapan hukum dalam penanganan kasus Hasto telah dilakukan sesuai prosedur dan standar etik KPK, termasuk telah melalui uji praperadilan dan pengawasan etik oleh Dewan Pengawas KPK.
“KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dengan standar etik KPK. Artinya, alat bukti yang dikumpulkan oleh tim KPK dinyatakan terbukti oleh majelis hakim,” tegas Budi.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim menyatakan Hasto bersalah dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI dan menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara. Namun dalam dakwaan lain terkait perintangan penyidikan, Hasto dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti dan abolisi kepada 1.116 orang, termasuk Hasto dan Tom Lembong. Persetujuan itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis malam, 31 Juli 2025.