Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah kembali ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya keluar untuk menjalani pengobatan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Berdasarkan laporan dari pewarta yang berada di lokasi, Hasto tiba kembali di Rutan KPK pada Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 10.45 WIB. Ia tampak keluar dari sebuah mobil berwarna hitam berpelat merah dengan nomor polisi B 1453 SQQ. Saat turun dari kendaraan, Hasto masih mengenakan rompi tahanan berwarna jingga dan sempat menyapa para jurnalis yang telah menantinya untuk mengambil gambar.
Diketahui, Hasto sempat keluar dari Rutan KPK pada pukul 09.04 WIB untuk keperluan medis. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa keberangkatan Hasto dari rutan tersebut dilakukan untuk menjalani perawatan kesehatan yang telah dijadwalkan sebelum adanya pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap permohonan amnesti atas nama Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, serta dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga: 3 Minibus Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Citeureup Bogor
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan usai dilaksanakannya rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI, yang diikuti oleh pimpinan dan fraksi-fraksi, guna memberikan persetujuan dan pertimbangan terhadap isi Surat Presiden terkait pemberian amnesti tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa kewenangan pemberian amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden sesuai dengan konstitusi.
“Itu kewenangan Presiden sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” katanya, dikutip dari Antara.
Dalam proses hukum sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan perintangan terhadap proses penyidikan dalam kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Harun Masiku.
Baca Juga: Dorong Produksi Migas dan Investasi Daerah, Wamen Investasi Dukung Skema Legal Sumur Minyak Rakyat
Namun, terkait perkara dugaan suap, majelis hakim menyatakan Hasto bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan, serta dikenai denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana sebesar Rp400 juta yang rencananya akan diserahkan kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022. Uang tersebut ditujukan untuk mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) agar calon legislatif terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I, Riezky Aprilia, digantikan oleh Harun Masiku.
(Sumber: Antara)