Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjenguk Tom Lembong di Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat tadi, 1 Agustus 2025, setelah Presiden Prabowo memberikan abolisi.
Anies Baswedan mengungkapkan bahwa abolisi yang diberikan Prabowo merupakan kabar baik bagi Tom Lembong dan keluarga sehingga pihaknya bakal menunggu abolisi hingga tuntas.
Baca Juga: Keluarga Hadir di Rutan Cipinang Jelang Pembebasan Tom Lembong
"Saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapatnya tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan," kata Anies Baswedan, Jumat 1 Agustus 2025, dilansir Antara.
Setelah itu, dirinya bersama tim hukum Tom Lembong akan menyampaikan langkah ke depan mengenai rencana Tom Lembong setelah abolisi.
Pada Jumat, 4 Juli 2025, Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong (tengah) dan istrinya, Maria Franciska Wihardja (kanan), menghadiri sidang pengucapan tuntutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Neger (Antara)
Anies Baswedan tiba di Rutan Cipinang pada pukul 09.35 WIB mengenakan kemeja biru tua. Sebelum Anies, terlihat tiba terlebih dahulu di rutan tersebut penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir beserta pakar hukum tata negara Refly Harun.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.