Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menunggu keluarnya surat keputusan (SK) amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar hukum untuk membebaskan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), dari tahanan.
“Terkait dengan pembebasan saudara HK, tindak lanjut dari amnesti yang diberikan oleh Presiden, kami masih menunggu surat tersebut untuk tindak lanjutnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Budi juga menegaskan bahwa KPK belum menerima dokumen resmi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengenai pembebasan Hasto. “Sejauh yang saya tahu belum. Kami masih menunggu surat itu (SK amnesti dari presiden) untuk pembebasan saudara HK,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui permohonan amnesti bagi Hasto Kristiyanto yang merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku, serta perkara perintangan proses penyidikan.
Baca Juga: KPK: Amnesti Hasto Tak Hambat Pemberantasan Korupsi
"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah berlangsungnya rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR RI, yang dihadiri pimpinan serta perwakilan dari berbagai fraksi, guna memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permohonan amnesti sebagaimana tercantum dalam Surat Presiden tersebut.
Pada Jumat pagi, Hasto sempat meninggalkan Rumah Tahanan KPK sekitar pukul 09.14 WIB. Kepergian itu bukan terkait amnesti, melainkan untuk menjalani pemeriksaan medis yang telah dijadwalkan sebelumnya. Usai menjalani pengobatan, Hasto kembali ke Rutan KPK pada pukul 10.45 WIB.
Diketahui, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, majelis hakim menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan tindakan menghalangi penyidikan terhadap kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku.
Baca Juga: Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Dijenguk Anies Baswedan di Rutan Cipinang
Namun demikian, untuk perkara suap, Hasto dinyatakan bersalah. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam fakta persidangan, Hasto terbukti telah menyediakan uang sebesar Rp400 juta yang ditujukan sebagai suap kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022. Dana tersebut digunakan untuk mengurus penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
(Sumber : Antara)