Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan akan menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Yang pasti, kami harus menunggu keppres terlebih dahulu. Kami baca isinya, bagaimana. Nanti, kami akan melakukan tindak lanjutnya apa,” ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Sutikno juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengkaji lebih dahulu aspek teknis dan administratif yang tercantum dalam Keppres tersebut sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Baca Juga : Istana soal Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Secepatnya
Tom Lembong usai sidang vonis. (NTVNews.id)
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menuturkan bahwa institusinya menghormati keputusan pemberian abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong.
“Kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Presiden RI Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI,” ujar Anang.
Anang menambahkan bahwa Kejaksaan saat ini masih menunggu diterbitkannya Keppres guna menentukan langkah hukum lanjutan.
Sebelumnya diketahui bahwa DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian abolisi yang diajukan Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Baca Juga : Pemberian Abolisi ke Tom Lembong dari Prabowo, Kejagung: Pelajari Dahulu
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Antara)
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Presiden.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” ujar Supratman.
Ia juga menjelaskan bahwa dengan adanya abolisi tersebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong akan dihentikan, dan kini tinggal menanti Keppres sebagai dasar pelaksanaan.
Baca Juga : Nusantara TV Audiensi dengan Kapuspenkum Kejagung, Bahas Potensi Kolaborasi
“Maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” jelasnya.
Sebagai tambahan informasi, Tom Lembong sebelumnya telah dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi. Saat ini, baik pihak Tom Lembong maupun Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung sama-sama mengajukan banding atas putusan tersebut. (Sumber : Antara)