Tom Lembong Terima Abolisi, Proses Administrasi Dipercepat untuk Keluar dari Rutan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 15:06
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Penasihat hukum Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. Penasihat hukum Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir saat ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yakni Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya telah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan saat ini sedang menjalani proses administrasi yang diperlukan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ari usai bertemu langsung dengan Tom Lembong di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat. Ia mengatakan, "Hari ini yang kami dengar bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi akan dikeluarkan hari ini," saat ditemui di lokasi.

Ari berharap seluruh tahapan administrasi dapat diproses secepat mungkin sehingga Tom Lembong bisa segera dibebaskan dari tahanan pada siang hari itu juga. Ia menambahkan bahwa pihak Rutan Cipinang tengah menanti kedatangan perwakilan Kejaksaan yang akan menangani proses administrasi lanjutan terkait abolisi, agar pembebasan kliennya dapat segera dilakukan.

Dengan terbitnya abolisi tersebut, Ari menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang menjerat kliennya secara otomatis dinyatakan gugur. Ia menekankan, “Tapi yang paling penting ini bukan mengakui kesalahan, jadi memang tidak ada kesalahannya Pak Tom dalam posisi ini,” ujarnya.

Baca Juga: Gegara Berebut Tanah, Suami Istri Jadi Korban Penusukan Saudaranya Sendiri

Sebagai informasi, abolisi adalah kewenangan presiden untuk menghentikan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung. Pemberian hak abolisi oleh presiden harus dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan dalam kasus tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016. Ia dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana tersebut dilakukan, antara lain, dengan mengeluarkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar kementerian, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Tom Lembong lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama tujuh tahun. Namun, besaran denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yakni Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

 

(Sumber : Antara)

x|close