Rosan: Kebijakan Insentif untuk Jamin Kontribusi Direksi dan Komisaris BUMN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 17:27
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip Foto - Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), di Jakarta, Jumat 7 Februari 2025. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU/am.) Arsip Foto - Sejumlah karyawan mengobrol di depan Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), di Jakarta, Jumat 7 Februari 2025. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU/am.) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pemberian tantiem, insentif, maupun bentuk penghasilan lainnya merupakan bagian dari upaya untuk menjamin kontribusi nyata Direksi dan Dewan Komisaris dalam mendukung tata kelola BUMN serta anak usahanya.

Melalui Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025 yang ditujukan kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak perusahaan, telah ditetapkan kebijakan mengenai struktur pemberian tantiem dan insentif.

“Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif. Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” jelas Rosan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2025.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk pemotongan honorarium, melainkan bentuk penyesuaian struktur remunerasi agar lebih sejalan dengan praktik Good Corporate Governance (GCG) yang berlaku secara global.

Baca Juga: IPW: Kasus Arya Daru Sudah Bisa Ditutup

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” tegas Rosan.

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa sistem baru ini mengadopsi praktik terbaik internasional, yang mengatur bahwa pendapatan tetap lebih disarankan dan tidak disertai kompensasi variabel berbasis laba untuk Dewan Komisaris.

Prinsip tersebut juga tercermin dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya penghasilan tetap sebagai bentuk menjaga independensi dalam pengawasan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” ujar Rosan.

Baca Juga: Kehadiran Hasto di Kongres PDIP Belum Bisa Dipastikan

Kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural Danantara Indonesia yang lebih luas dalam memperkuat prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi serta tata kelola BUMN.

“Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN,” tambah Rosan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan pula bahwa pemberian insentif kepada anggota Direksi, baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang, harus benar-benar berdasarkan hasil kinerja perusahaan yang riil dan berkelanjutan, sebagaimana tercermin dalam laporan keuangan aktual.

Insentif tidak boleh diberikan berdasarkan manipulasi akuntansi seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatat beban demi membesarkan laba semu—praktik yang termasuk dalam kategori financial statement fraud.

Jika terdapat keuntungan perusahaan yang bersifat "one-off" seperti dari revaluasi aset, penjualan aset, atau kuasi reorganisasi, maka komponen tersebut harus dikeluarkan dari perhitungan insentif.

Sementara itu, untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha, tidak diperkenankan menerima tantiem atau insentif dalam bentuk apapun yang dikaitkan langsung dengan kinerja perusahaan. 

(Sumber : Antara)

x|close