PN Jakarta Pusat Hormati Pemberian Amnesti dan Abolisi oleh Presiden Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 16:08
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra. (ANTARA/HO-PN Jakarta Pusat) Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra. (ANTARA/HO-PN Jakarta Pusat) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan sikap hormat terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025, Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa langkah Presiden tersebut merupakan bagian dari kewenangan konstitusional sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Andi menjelaskan bahwa secara prosedural, pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah melalui mekanisme yang sesuai dengan amanat konstitusi, termasuk melibatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Sebagai lembaga peradilan, lanjutnya, PN Jakarta Pusat akan menjalankan konsekuensi hukum atas keputusan presiden tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa lembaganya tunduk pada prinsip negara hukum dan sistem checks and balances dalam struktur ketatanegaraan.

Baca Juga: Tom Lembong Terima Abolisi, Proses Administrasi Dipercepat untuk Keluar dari Rutan

“Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan serta kedamaian dalam berbangsa dan bernegara,” ujar Andi.

Abolisi sendiri merupakan hak Presiden untuk menghapus tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum, meskipun proses hukum tersebut telah berjalan. Pemberian abolisi dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari DPR.

Sementara itu, amnesti adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok yang telah dijatuhi hukuman atas tindak pidana tertentu.

Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.

Di sisi lain, amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, yang divonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap dalam perkara dugaan perintangan penyidikan serta pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

(Sumber: Antara)

x|close