KPK: Hingga Jumat Sore, Keppres Amnesti untuk Hasto Belum Kami Terima

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 18:46
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr/am. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr/am. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hingga Jumat 1 Agustus 2025 sore, mereka belum menerima salinan keputusan presiden (keppres) terkait pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

“Sampai sore ini kami belum terima keppres yang dimaksud ya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi sebagai bentuk informasi kepada para jurnalis yang sejak Jumat pagi telah menunggu perkembangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sementara itu, dari pihak terpisah, penasihat hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yakni Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa keppres terkait abolisi untuk kliennya sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut dikabarkan akan segera dikirimkan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Baca Juga: Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Ucapkan Terima Kasih ke Ahmad Muzani

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui permohonan Presiden terkait pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku serta upaya perintangan penyidikan perkara tersebut.

"Pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto," jelas Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 31 Juli 2025 malam.

Dalam rapat yang sama, DPR juga menyetujui pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti melakukan tindakan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku.

Baca Juga: Lantik 58 Pejabat Baru, Menkomdigi Meutya Hafid Tekankan Birokrasi Harus Lincah dan Berdampak

Namun, dalam perkara terpisah mengenai dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Ia juga dikenai denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayar.

Dalam kasus ini, Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pengurusan PAW dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I. 

(Sumber : Antara)

x|close