Ntvnews.id, Jakarta - Otoritas Arab Saudi menerapkan larangan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas fotografi dan videografi di Masjid al-Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah untuk musim Haji 2026. Larangan ini mencakup penggunaan telepon genggam, kamera, dan perangkat perekam lainnya.
Menurut laporan media, kebijakan tersebut bertujuan melindungi privasi jamaah, menjaga kekhusyukan tempat suci, dan memperlancar pergerakan massa pada periode puncak.
Aturan yang semakin diperketat ini yang ramai dibicarakan di media sosial termasuk Instagram, berlaku ketat bagi seluruh jamaah dan pengunjung, dengan pelanggaran berpotensi berujung pada penyitaan perangkat hingga sanksi hukum.
Baca Juga: China Buka Penerbangan Komersial Terlama di Dunia, Tembus 29 Jam!
Larangan yang diumumkan baru-baru ini oleh pejabat Saudi tersebut mencakup seluruh area dalam dan luar kedua masjid suci tersebut, memperkuat pedoman sebelumnya dari Kementerian Haji serta Direktorat Jenderal Pers dan Informasi.
Menurut laporan, kebijakan ini menyoroti gangguan yang ditimbulkan dari aktivitas swafoto dan perekaman saat kerumunan besar jamaah berlangsung.
Arab Saudi pertama kali memberlakukan pembatasan foto di lokasi ini pada tahun 2017, ketika Kementerian Luar Negeri melarang pengambilan foto dan video karena dinilai mengganggu jamaah lain, seperti diberitakan National Herald India.
Pengingat lanjutan kembali disampaikan oleh Kementerian Haji pada tahun 2024, yang menghimbau jamaah untuk menghindari swafoto. Pada Juni 2025, Kementerian Dalam Negeri memperluas aturan serupa ke lokasi-lokasi haji seperti Mina, Arafat, dan Muzdalifah, serta melarang seruan dan bendera bernuansa politik, menurut laporan The Islamic Information.
Baca Juga: Eks Menteri Olahraga China Divonis Hukuman Mati Gegara Terima Suap
Otoritas Saudi menyatakan bahwa kebijakan ini penting demi menjaga kekhusyukan ibadah dan efisiensi operasional, dengan sejumlah video reels di Instagram menyoroti risiko terhadap pengelolaan kerumunan selama Haji.
The Cable melaporkan pada Juni 2025 bahwa aparat keamanan akan mengawasi penegakan aturan tersebut, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga pengusiran atau deportasi.
Jutaan umat Muslim yang merencanakan Umrah atau Haji kini harus meninggalkan kebiasaan merekam dokumentasi pribadi, sebuah perubahan yang disayangkan sebagian warganet tetapi dibela pihak otoritas sebagai langkah untuk melindungi kekhidmatan ibadah bersama.
Jamaah calon haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. (Antara)