Ntvnews.id, Moskow - Pemerintah Belanda resmi bergabung dengan Afrika Selatan dalam proses hukum melawan Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait dugaan genosida di Jalur Gaza.
Dalam keterangan resminya, pengadilan menyebutkan bahwa Belanda telah mengajukan deklarasi intervensi untuk ikut serta dalam perkara tersebut.
"Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Belanda, mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mendaftarkan untuk mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan melawan Israel) ke Panitera Mahkamah," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan, Kamis, 12 Maret 2026.
Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Marah ke Israel Usai Bombardir Rafah dan Tak Hormati ICJ
Selain Belanda, Islandia juga mengajukan permohonan pada hari yang sama untuk turut bergabung dalam proses hukum tersebut.
Kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika Afrika Selatan menggugat Israel di Mahkamah Internasional yang bermarkas di Den Haag. Dalam gugatan tersebut, Afrika Selatan menuduh Israel melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza.
Baca Juga: Rob Jetten Resmi Jadi PM Termuda Belanda
Pada Mei 2024, ICJ sempat mengeluarkan perintah agar Israel menghentikan operasi militernya di Rafah, wilayah yang berada di bagian selatan Jalur Gaza. Pengadilan juga meminta Israel mengambil langkah-langkah untuk memastikan akses bagi misi penyelidikan terkait tuduhan genosida di wilayah tersebut.
Sementara itu, perkembangan lain terjadi pada November 2024 ketika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu serta mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Surat perintah tersebut diterbitkan atas dugaan keterlibatan keduanya dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di wilayah Gaza.
(Sumber: Antara)
Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. ANTARA/Anadolu/py/am. (Antara)