Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diminta Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 10:12
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal Ilustrasi - Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYO), untuk memenuhi panggilan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Kami mengimbau untuk penjadwalan pemeriksaan berikutnya agar bisa memenuhi panggilan penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

Budi menjelaskan imbauan tersebut diberikan karena kehadiran Nyumarno dibutuhkan guna melengkapi bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan lembaga antirasuah. “Tentu KPK mengimbau kepada setiap pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif, sehingga proses penyidikan juga bisa berjalan dengan efektif,” katanya.

Baca Juga: Korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Periksa Pejabat Pemda

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan sepuluh orang.

Pada 19 Desember 2025, KPK menyatakan delapan dari sepuluh orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk pemeriksaan intensif. Dua orang di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Keesokan harinya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang juga Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi suap.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

(Sumber: Antara) 

x|close