Anggota Pansus Haji 2024 Dukung KPK atas Penetapan Yaqut Cholil sebagai Tersangka

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 16:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari delapan jam sebagai saksi untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/pri. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari delapan jam sebagai saksi untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI Tahun 2024, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Luluk dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Menurut Luluk, penetapan tersangka terhadap Yaqut yang berkaitan dengan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024 sekaligus menguatkan peringatan yang telah disampaikan Pansus DPR sebelumnya.

“Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” katanya.

Ia menjelaskan, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan indikasi kuat lemahnya aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji, terutama terkait kebijakan kuota tambahan pada musim haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Baca Juga: Yaqut Cholil Jadi Tersangka Korupsi Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Lebih lanjut, Luluk menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Menag tersebut harus dimaknai sebagai bukti bahwa penegakan hukum berlaku adil dan setara bagi siapa pun.

“Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, dan haji secara keseluruhan, harus dianggap merupakan pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” katanya mengingatkan.

Ia juga menilai kasus yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas perlu dijadikan titik tolak untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” katanya.

Menurut dia, langkah tersebut penting dilakukan negara demi menjaga muruah ibadah haji, memulihkan kepercayaan publik, serta memastikan penyelenggaraan haji terbebas dari kepentingan politik maupun praktik transaksi kekuasaan.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Baca Juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Gus Yaqut dan Gus Alex

Tiga pihak yang dicegah tersebut masing-masing adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada masa kepemimpinan Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian mengumumkan dua dari tiga pihak yang sebelumnya dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain proses hukum di KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga sebelumnya menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan menjadi 10.000 jemaah haji reguler dan 10.000 jemaah haji khusus, pembagian yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam undang-undang tersebut, kuota haji khusus diatur sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

(Sumber: Antara)

x|close