Infografik: Yaqut Cholil Jadi Tersangka KPK Kasus Kuota Haji

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jan 2026, 12:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Infografik: KPK menetapkan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan kuota tambahan haji. Infografik: KPK menetapkan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan kuota tambahan haji. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan kuota tambahan haji jamaah Indonesia tahun 2023–2024.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan KPK pada Kamis, 8 Januari 2026. Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Berdasarkan konstruksi perkara, pada tahun 2024 Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut semestinya dialokasikan untuk 18.400 jamaah haji reguler dan 1.600 jamaah haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi rata masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan.

"Terkait perkara kuota haji, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan," ujar Budi Prasetyo.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Berikut Infografiknya: 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 8 Januari 2026, menetapkan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan kuota tambahan haji jamaah Indonesia 2023-2024. <b>(Antara)</b> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 8 Januari 2026, menetapkan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan kuota tambahan haji jamaah Indonesia 2023-2024. (Antara)

Baca Juga: Awal Mula Kasus Kuota Haji hingga KPK Tetapkan Eks Menag Gus Yaqut Jadi Tersangka

x|close