KPK Segera Tahan Yaqut Cholil dan Gus Alex

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 20:56
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap untuk menyampaikan keterangan terkait penyelenggaraan Haji 2024 di UPT Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis 25 Juli 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aa. Arsip foto - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersiap untuk menyampaikan keterangan terkait penyelenggaraan Haji 2024 di UPT Asrama Haji Pondok gede, Jakarta, Kamis 25 Juli 2025. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Budi menjelaskan bahwa percepatan penahanan tersebut ditujukan agar proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penetapan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada periode 2023–2024 dapat berjalan lebih efektif.

“Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali),” katanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Selanjutnya, pada 11 Agustus 2025, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.

Baca Juga: KPK Pastikan Belum Menahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Hari Ini

Tiga pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada masa kepemimpinan Yaqut, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian mengumumkan bahwa dua dari tiga orang yang sebelumnya dicegah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain proses hukum yang tengah berjalan di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan dengan komposisi 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pada saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. 

(Sumber: Antara)

x|close