Yaqut Ditetapkan Tersangka, Ketum PBNU Tegaskan Tidak Campur Tangan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Jan 2026, 18:03
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari delapan jam sebagai saksi untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/pri. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) menghindari pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025) malam. KPK memeriksa Yaqut Cholil Qoumas selama lebih dari delapan jam sebagai saksi untuk mendalami penghitungan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi terkait kuota haji periode 2023-2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf menegaskan dirinya tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses hukum yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menyatakan sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya, yang juga merupakan kakak kandung Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.

Gus Yahya juga menegaskan bahwa secara kelembagaan, PBNU tidak memiliki keterkaitan dengan perkara hukum yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

“PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Kuasa Hukum Hormati Penetapan Tersangka Yaqut Cholil

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.

Ia menjelaskan bahwa sejak awal pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas telah bersikap kooperatif dan terbuka dengan memenuhi seluruh panggilan serta mengikuti prosedur hukum yang ditetapkan.

Menurut Mellisa, sikap tersebut merupakan wujud komitmen kliennya terhadap penegakan hukum.

KPK mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex yang menjabat sebagai staf khusus Yaqut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, Budi menyampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.

“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

(Sumber: Antara)

x|close