Ntvnews.id, Jakarta - Saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Deswitha Arvinchi, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, disebut kerap mentransfer dana tambahan dari rekening pribadinya kepada lima staf khususnya.
Deswitha, yang menjabat Sekretaris Kemendikbudristek pada periode 2019–2024, mengatakan dirinya memiliki peran mengingatkan Nadiem terkait pengiriman dana tersebut.
"Dana itu dari rekening pribadi beliau, dana pribadi," ujar Deswitha dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026.
Ia tidak merinci nominal dana yang ditransfer. Namun, ia menyebut beberapa nama penerima, di antaranya Fiona Handayani dan Jurist Tan. Fiona sebelumnya telah memberikan keterangan dalam persidangan, sedangkan Jurist Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut dan hingga kini masih berstatus buron.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019 hingga 2022, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Baca Juga: Jaksa Bongkar Aib Nadiem Selama Jadi Menteri: Pejabat Selevel Direktur Tak Pernah Bertemu Langsung
Dugaan korupsi disebut terjadi karena pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi itu dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lain yang telah menjalani persidangan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih dalam pencarian.
Rincian kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberi manfaat.
Selain itu, Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, tercatat Nadiem memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Audit BPKP Kepada Nadiem Sebelum Pembuktian
(Sumber: Antara)
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin, 23 Februari 2026. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)