Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tidak akan melegalkan kegiatan thrifting atau penjualan barang bekas impor ilegal.
Diketahui, dalam rapat dengar pendapat antara Pedagang Thrifting Pasar Senen dan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, pedagang thrifting minta usaha yang mereka jalani dilegalkan di Indonesia, seperti negara-negara maju lainnya.
Purbaya menegaskan sikap pemerintah tetap konsisten untuk menindak masuknya barang-barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor.
"Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya yang barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal kan," ucap Purbaya di Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Baca juga: Pedagang Thrifting Ungkap Oknum Minta Rp500 Juta, Purbaya: Kalau Ngomong-ngomong Saja, Itu Fitnah
Lebih lanjut, Purbaya mencontohkan dengan impor alkohol. Dimana impor alkohol dulu pun dilarang bukan karena berancun, tetapi karena melanggar undang-undang.
"Alkohol beracun, nggak. Tapi karena melanggar undang-undang itu sama," lanjutnya.
Purbaya mengungkapkan langkah tersebut diambil guna melindungi pelaku usaha dalam negeri.
"Kalau yang domestiknya dikuasai asing, dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?" jelasnya.
Baca juga: Ditertibkan Purbaya, Pedagang Thrifting Ngadu ke DPR
Ia menilai pedagang cukup cerdas dalam mengolah pedagangnya. Purbaya yakin pedagang thrifting ini akan shifting ke barang-barang lokal.
"Demand akan menentukan kulitas barang, kalau jeleng nggak dibeli," tandasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tidak akan melegalkan kegiatan thrifting atau penjualan barang bekas impor ilegal. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)