Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap bahwa korban kekerasan seksual berusia tujuh tahun di Bekasi, Jawa Barat, mengalami trauma berat hingga memicu gangguan Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD). Informasi itu disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Ansor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Selasa, 25 November 2025.
Menurut Maria, korban mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik, serta ancaman pembunuhan yang dilakukan oleh Ramses Sinurat, orang tua dari salah satu tenaga pengajar dan kakek teman sekelas korban.
“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Kota Bekasi telah menyampaikan pada penyidik bahwa korban mengalami PTSD, ketakutan ekstrem kembali ke sekolah, serta trauma mendalam baik secara fisik maupun emosional,” ujar Maria.
Ia menambahkan bahwa tindak kekerasan tersebut telah terjadi sejak korban masih duduk di kelas 1 sekolah dasar, sehingga menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.
“Terdapat unsur ketimpangan relasi kuasa dalam hal ini, yang memudahkan pelaku menormalisasi kekerasan kerentanan korban, dan diperkuat oleh lemahnya mekanisme perlindungan anak di lingkungan pendidikan,” ucapnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan 3 Anak, Mantan Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara
Maria menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan serangan terhadap hak dasar anak perempuan untuk mendapatkan rasa aman dan kesempatan tumbuh serta belajar tanpa ketakutan.
“Komnas Perempuan memandang hal ini menyentuh langsung kewajiban negara yang mengharuskan negara melindungi hak-hak perempuan,” tuturnya.
Dalam Catatan Tahunan (Catahu) 2024, Komnas Perempuan mencatat 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 103 kasus merupakan persetubuhan, perbuatan cabul, atau eksploitasi seksual terhadap anak, menunjukkan kerentanan anak perempuan akibat ketidaksetaraan relasi kuasa dan norma gender yang tidak setara.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sentil Dedi Mulyadi: Berhenti dan Jangan Ulangi Bercandaan Seksis
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan bahwa penanganan hukum sejumlah kasus kekerasan kini semakin mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“Dari beberapa kasus yang kami kawal, proses hukum telah berorientasi pada perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak korban, terutama melalui upaya pendampingan, bantuan hukum, dan hak-hak pemulihan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.
Ia mencontohkan beberapa perkara yang tengah dikawal KemenPPPA, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, NTT, serta kasus anak korban kekerasan sekaligus penelantaran di Jakarta Selatan.
“Pada kasus anak korban kekerasan dan penelantaran, kami mendampingi kurang lebih selama 3 bulan sejak si anak ini tidak terdeteksi identitasnya, hingga akhirnya kami menemukan siapa orang tuanya dan pelaku kekerasan saat ini sudah ditahan di Polda (Metro Jaya),” ujar Arifah Fauzi.
(Sumber: Antara)
Tangkapan layar-Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Ansor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI yang dipantau di Jakarta pada Selasa, 25 November 2025. ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari. (Antara)