Ntvnews.id, Jakarta - Penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) kembali mengemuka dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota. Aliansi UMKM Jakarta menyampaikan keberatan mereka kepada DPRD DKI Jakarta, dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz memastikan aspirasi tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan rancangan regulasi itu.
“Masukan-masukannya akan kami perjuangkan, kami akan coba bicarakan nanti di rapat bersama teman-teman anggota dewan yang lain,” ujar Aziz usai berdialog dengan Aliansi UMKM Jakarta belum lama ini.
Aziz menambahkan bahwa pihaknya berupaya membuka ruang diskusi yang lebih luas untuk menelaah sejumlah poin yang disampaikan para pelaku UMKM. Menurutnya, pertimbangan tersebut dibutuhkan agar proses penyusunan Raperda KTR tidak terburu-buru dan dapat mengakomodasi pandangan warga.
“Mohon doanya, mohon dukungannya agar Raperda yang dihasilkan bisa mengakomodir semua aspirasi dari masyarakat,” kata Aziz.
Baca Juga: Pramono: Tingkat Pengangguran Terbuka di Jakarta Turun Jadi 6,05 Persen
Penolakan dari pelaku UMKM terutama dipicu kekhawatiran bahwa aturan dalam Raperda KTR dapat mengancam keberlangsungan usaha kecil, termasuk para pekerja yang menggantungkan hidup di dalamnya. Ketua Korda Jakarta Koalisi Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zindan, menegaskan bahwa sektor kuliner kecil seperti warteg akan menjadi yang paling terdampak, terutama dari sisi pendapatan.
“Nah, restoran atau warung makan itu salah satu yang terdampak itu kita. Ya itu tentu akan mengurangi penghasilan para pedagang warteg,” ujar Zindan saat menyerahkan surat keberatan terhadap kebijakan KTR kepada Bapemperda DKI Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa larangan total, termasuk di area warteg, bisa membuat sebagian pelanggan enggan bersantap sehingga berdampak langsung pada omzet. “Ini efeknya penghasilan UMKM, warung kelontong, warteg, pedagang kaki lima yang lain pasti akan menurun,” tambahnya.
Zindan mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta untuk kembali mengkaji aturan tersebut agar sejalan dengan semangat menjaga warga Jakarta. Ia menyebut penolakan Raperda KTR merupakan komitmen bersama Aliansi UMKM Jakarta dalam upaya ‘Jaga Jakarta’.
Baca Juga: Ini Penyebab Pohon Tumbang yang Menimpa Lintasan MRT Jakarta
“Kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat untuk jaga Jakarta, untuk menolak Raperda KTR. Kita sepakat bahwa kita menolak Raperda KTR itu untuk disahkan dulu,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa sejumlah organisasi seperti Kowantara, Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Koperasi Warung Merah Putih, Pedagang Warteg dan Kaki Lima (Pandawakarta), serta Kowarteg Nusantara telah menyampaikan tuntutan untuk menunda pembahasan Raperda KTR. Mereka bahkan menyerahkan surat komitmen bersama kepada Bapemperda DPRD DKI Jakarta dan pihak eksekutif Pemprov DKI.
Zindan mengatakan Aliansi UMKM Jakarta telah melakukan komunikasi aktif dengan pihak legislatif, termasuk Ketua Bapemperda. Harapannya, langkah resmi melalui surat komitmen itu dapat mendorong pemerintah daerah dan DPRD lebih mempertimbangkan dampak aturan ini terhadap pelaku UMKM.
Baca Juga: Ketinggian Air Laut di Pesisir Jakarta, Pramono Ungkap Langkah Antisipasi
Ia menekankan perlunya kehati-hatian sebelum memutuskan kebijakan yang dapat membebani usaha kecil. Menurutnya, penolakan ini memberi ruang bagi Pemprov DKI untuk melakukan peninjauan lebih mendalam agar kebijakan yang dihasilkan tetap mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat kecil.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah, menyampaikan kekhawatiran tambahan terkait potensi munculnya praktik pungutan liar (pungli) jika aturan tersebut diberlakukan secara ketat.
“Mungkin bisa saya tambahkan ya, jadi kami dari Kowartami ingin menyampaikan bahwa jangan sampai (Perda KTR) diketuk palu dulu. Kita aja sudah susah begini penghasilannya. Belum lagi sekarang menjadi masa-masa sulit untuk warteg, jadi akan terbebani lagi kita. Dengan adanya Raperda seperti ini, nanti terjadi adanya pungli. Ini lho yang kita takutkan,” tegas Syamsiyah.
Pedagang berunjuk rasa terkait Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025). (ANTARA)