Menteri PPPA Kunjungi Medan Untuk Pastikan Penanganan Kasus Anak Sesuai UU SPPA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 14:21
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Menteri PPPA Arifah Fauzi turun langsung ke Dusun Sei Pakis, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, untuk memberikan dukungan psikososial serta bantuan bagi anak-anak yang terdampak banjir. (Foto: Istimewa) Menteri PPPA Arifah Fauzi turun langsung ke Dusun Sei Pakis, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, untuk memberikan dukungan psikososial serta bantuan bagi anak-anak yang terdampak banjir. (Foto: Istimewa) (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi bertolak ke Medan guna memastikan penanganan perkara anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

“Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif dan berperspektif hak anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah hal yang tidak bisa ditawar, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. UU SPPA dan UU Perlindungan Anak berpandangan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum juga korban,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Arifah menegaskan kehadiran negara menjadi penting untuk menjamin bahwa setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, tetap memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak-haknya.

Ia menyampaikan, sejak kasus tersebut terungkap, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) telah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Langkah itu dilakukan untuk memastikan anak mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial, sekaligus ditempatkan sementara di lokasi yang aman dan layak selama proses hukum berjalan.

Baca Juga: Tolak Naik Heli, Menteri PPPA Pilih 10 Jam Perjalanan Darat Demi Bertemu Korban Bencana di Tapsel

“Setiap tahapan proses hukum wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga suasana kekeluargaan, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi,” kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti, menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar diduga membunuh ibunya berinisial F (42) di Kota Medan, Sumatra Utara, ketika korban sedang tidur pada Rabu 10 Desember dini hari.

Anak tersebut diduga melakukan perbuatan pidana itu karena merasa kesal terhadap ibunya yang kerap memarahi dirinya, kakaknya, serta ayahnya.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Polrestabes Medan telah menetapkan anak tersebut sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close