Komnas Perempuan Desak Polri Tetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bekasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Nov 2025, 20:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. ANTARA/Muhammad Rizki Tangkapan layar - Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 25 November 2025. ANTARA/Muhammad Rizki (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera menetapkan tersangka dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menegaskan permintaan tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

“Meminta kepada Polri untuk segera menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara mereka,” ujarnya.

Maria mengungkapkan, kasus tersebut menimbulkan satu korban berinisial RPN (7), yang mengalami pencabulan sekaligus ancaman pembunuhan oleh seorang tenaga pengajar di unit pendidikan tersebut.

“Komnas Perempuan menerima dokumen dan kronologi bahwa seorang anak perempuan kelas satu SD mengalami kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan ancaman pembunuhan oleh seorang laki-laki dewasa berinisial RS yang memiliki kedudukan sosial kuat di lingkungan sekolah korban,” jelasnya.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Perkara Pencabulan Anak di Bawah Umur

Menurut Maria, pola kekerasan dalam kasus ini menunjukkan adanya kekerasan berbasis gender terhadap anak perempuan. Ia menjelaskan bahwa pelaku dapat dengan mudah melakukan tindakan kekerasan fisik maupun seksual karena adanya ketimpangan relasi kuasa antara orang dewasa dan anak.

“Komnas Perempuan juga mencermati bahwa unsur kunci dalam kasus ini adalah ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, di mana pelakunya orang dewasa dan korbannya adalah seorang anak usia tujuh tahun. Kondisi ini memudahkan pelaku mengakses korban untuk melakukan intimidasi serta menormalisasi kekerasan,” katanya.

Peristiwa kekerasan seksual dan fisik tersebut terjadi pada Mei 2024. Kasus pencabulan terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi kedua dengan nomor LP/B/345/II/2025/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada 17 Februari 2025. Sebelumnya, laporan pertama bernomor LP/B/1808/X/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2024 dibuat terkait perundungan oleh teman sebaya yang menyebabkan korban enggan bersekolah.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Dihukum 6 Tahun Penjara di Kasus Pencabulan AG

Berdasarkan data dan temuan Komnas Perempuan, perkara ini telah naik ke tahap penyidikan setelah kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan, disertai sejumlah langkah penanganan lainnya.

“Perkembangan penyidikan berdasarkan informasi resmi yang disampaikan kepada Komnas Perempuan, penyidik Polda Metro Bekasi Kota telah melakukan penyelidikan, memeriksa pelapor, korban, saksi, dan terlapor. Kemudian mengirimkan SPDP kepada jaksa, melakukan gelar perkara yang menetapkan kasus naik ke tahap penyidikan,” ujar Maria.

Ia menambahkan bahwa penyidik kini sedang memeriksa ahli pidana dan ahli pidana anak untuk menelaah perkara secara menyeluruh.

“Lalu memeriksa ahli pidana dan ahli pidana anak. Penyidik juga menyampaikan rencana tindak lanjut berupa gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam waktu dekat,” tuturnya.

(Sumber: Antara) 

x|close