Ntvnews.id, Jakarta - Mabes Polri membatalkan penugasan Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Kementerian UMKM. Penarikan ini buntut hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo, karena ia masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.
"Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025," ujar Trunoyudo, dikutip Jumat, 21 November 2025.
Di sisi lain, kata Trunoyudo, saat ini tim Pokja yang telah dibentuk Kapolri juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Pokja ini nantinya bakal mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.
Baca Juga: MK Larang Rangkap Jabatan, Reformasi Polri Diuji
Trunoyudo menegaskan, pengalihan jabatan anggota di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.
"Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," tandasnya.
Irjen Argo Yuwono. (Antara)