Ntvnews.id, Jakarta - Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen, bisa memberhentikan anggota DPR RI.
Permohonan itu diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3.
Permohonan a quo yang dimohonkan oleh para pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah, kata Ikhsan, sebagaimana dilansir laman resmi MK dari Jakarta, Selasa, 19 November 2025 kemarin.
Pasal yang mereka uji mengatur tentang syarat pemberhentian antarwaktu anggota DPR. Salah satu syaratnya, yaitu "diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Menurut para pemohon, pasal tersebut menyebabkan terjadinya pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR.
Baca Juga: MK Larang Rangkap Jabatan, Reformasi Polri Diuji
Suasana sidang paripurna pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket menyusul aksi unjuk rasa yang menuntut Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya, di ruang sidang DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu, 13 Agustus 2025. Pansus yang dibentuk it
Baca Juga: Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Soal Ijazah Palsu S3, DPR Merasa Jadi 'Kambing Hitam'
Namun, mereka memandang, partai politik dalam praktiknya selama ini seringkali memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.
Sebaliknya, dalil mereka, ketika terdapat anggota DPR yang diminta oleh rakyat untuk diberhentikan karena tidak lagi mendapat legitimasi dari konstituen justru dipertahankan oleh partai politik.
Mereka juga menyatakan tidak dapat memastikan wakilnya di DPR benar-benar memperjuangkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan janji-janji kampanye karena tidak lagi memiliki daya tawar setelah pemilu selesai.
Atas dasar itu, para pemohon mengaku mengalami kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensi akibat berlakunya ketentuan pasal diuji.
Mereka menilai, Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, partisipasi aktif dan perlakuan yang sama terhadap jalannya pemerintahan, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Permohonan ini teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025. Sidang pemeriksaan pendahuluan pertama telah digelar pada Selasa (4/11) dan pemeriksaan pendahuluan kedua dengan agenda perbaikan permohonan pada Senin (17/11). (Sumber: Antara)
Baca Juga: MK Larang Rangkap Jabatan, Reformasi Polri Diuji
Gedung MK. (Antara)