Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam perkara dugaan akses ilegal pada platform trading berbasis di London, Inggris, yakni Markets.com.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmadi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 20 November 2025, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HS dan diamankan aparat pada 15 September 2025.
“Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017,” katanya.
Andri menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Finalto International Ltd., perusahaan pemilik Markets.com yang bergerak di bidang perdagangan aset kripto. Aduan tersebut berkaitan dengan aktivitas mencurigakan yang dilakukan seorang pengguna yang diduga memanipulasi proses pembelian aset digital pada platform tersebut.
“Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan Finalto International Ltd. mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000,00,” ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Copot Kajari Jakarta Barat karena Kasus Robot Trading Fahrenheit
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, HS memanfaatkan celah pada sistem Markets.com untuk melakukan manipulasi. Ia menemukan anomali pada sistem input nominal dalam fitur jual beli, yang menyebabkan platform secara otomatis memberikan saldo USDT sesuai angka yang dimasukkan, meski tanpa dana sebenarnya.
Setelah mengetahui kelemahan tersebut, HS membuat empat akun fiktif menggunakan identitas Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.
“Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website www.opensea.io,” kata Andri.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita berbagai barang bukti, mulai dari satu unit laptop, satu ponsel, satu cold wallet berisi 266.801 USDT atau sekitar Rp4.455.578.370, hingga satu unit ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Atas tindakannya, HS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 juncto Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 48 jo.
Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 362 dan/atau Pasal 363 KUHP, Pasal 82 dan Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 terkait tindak pidana pencucian uang.
(Sumber: Antara)
Satu tersangka dalam kasus dugaan illegal access pada platform trading yang berpusat di London, Inggris, Markets.com, ditunjukkan dalam konferensi pers yang digelar Dittipidsiber Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 20 November 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani. (Antara)