Polri Pastikan Personel yang Ditugaskan di Instansi Pusat Tidak Lagi Menjabat di Dalam Organisasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Nov 2025, 22:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Antara)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Polri menyatakan bahwa anggota kepolisian yang ditempatkan di lembaga pusat, tidak lagi menduduki posisi di dalam Polri sebagai upaya ketat untuk mencegah praktik jabatan ganda.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa, 18 November 2025 menjelaskan bahwa langkah ini diterapkan melalui prosedur perpindahan, di mana personel Polri yang ditempatkan di kementerian atau lembaga, dipindahkan dari tugas sebelumnya. Selanjutnya, personel tersebut diberi tugas resmi sebagai Pati atau Pamen Polri dalam rangka penugasan di luar struktur.

Penugasan ini, menurutnya, tetap mempertimbangkan hak-hak personel sesuai peraturan yang berlaku. Polri menjamin bahwa semua anggota yang dipindahkan ke jabatan di instansi pusat tetap mendapatkan hak administratif tanpa adanya penggandaan penerimaan.

“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” katanya.

Baca Juga: Polri Bentuk Tim Pokja, Rumuskan Langkah Tindak Lanjut Putusan MK Soal Jabatan Sipil

Adapun hak-hak anggota Polri yang ditugaskan mengisi jabatan tertentu di instansi pusat adalah sebagai berikut:

  1. Gaji sebagai anggota Polri tetap dibayarkan oleh negara melalui Polri sesuai status kepegawaiannya sebagai pegawai negeri pada Polri.
  2. Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada kementerian/lembaga terkait.
  3. Hak-hak lainnya yang melekat pada jabatan diberikan oleh instansi pengguna sebagaimana aturan internal instansi tersebut.
  4. Tidak terjadi duplikasi remunerasi karena anggota Polri yang melaksanakan tugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.

Trunoyudo juga menegaskan bahwa Polri memiliki sistem yang jelas dan tertib dalam mengatur alih jabatan sehingga setiap penugasan luar struktur tetap selaras dengan regulasi.

“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” katanya.

Dengan penegasan ini, ujar dia, masyarakat diharapkan mendapatkan pemahaman yang lengkap terkait penugasan anggota di instansi pusat serta mekanisme pengelolaan hak-hak kepegawaiannya.

(Sumber: Antara)

Tags

x|close