Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai kehadiran Sekolah Rakyat sebagai bentuk konkret pemenuhan hak anak, terutama hak memperoleh pendidikan, pengasuhan yang layak, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak-anak yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
"Program Sekolah Rakyat hadir dengan tujuan mulia, yaitu memutus mata rantai kemiskinan melalui pendidikan yang layak, berkualitas, dan mudah diakses bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan di Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Ia menjelaskan, konsep pendidikan berasrama yang diterapkan dalam Sekolah Rakyat merupakan langkah strategis pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
"Pembelajaran di Sekolah Rakyat tidak hanya fokus pada penguasaan akademik, tetapi juga menekankan pembentukan karakter, pengembangan keterampilan sosial, serta penyediaan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak, termasuk pemenuhan kebutuhan nutrisi yang memadai," kata Arifah Fauzi.
Baca Juga: Curahan Aurelie di The Broken String, MenPPPA: Waspadai Praktik Child Grooming dan Kekerasan
Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan bahwa akses terhadap pendidikan berkualitas merupakan hak fundamental setiap anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA), khususnya Pasal 28 dan Pasal 29.
Ketentuan tersebut telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 dan diimplementasikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, serta diperkuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain hak pendidikan, ia menegaskan bahwa hak atas pengasuhan juga menjadi aspek mendasar yang wajib dijamin bagi setiap anak.
Baca Juga: Infografik: Program Sekolah Rakyat, 15.945 Siswa Jadi Penerima Manfaat
Dalam pelaksanaan Sekolah Rakyat yang menggunakan sistem berasrama, hak asuh orang tua tetap melekat sepenuhnya. Orang tua tetap memegang tanggung jawab utama dalam mendidik, melindungi, dan mengembangkan potensi anak, sementara pihak sekolah berperan sebagai mitra yang menyediakan pengasuhan aman dan berlandaskan perspektif hak anak.
"Dalam penyelenggaraannya, Sekolah Rakyat berpedoman pada empat hak dasar anak, yakni hak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Anak mendapatkan makan bergizi gratis, pemeriksaan kesehatan rutin, akses pendidikan dan asrama tanpa biaya, perlindungan dari pekerjaan di usia dini, serta ruang untuk terlibat aktif dalam kegiatan dan perencanaan sekolah," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)