Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan pembentukan Direktorat Reserse serta Satuan Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.
"Upaya pembentukan direktorat ini telah melalui perjuangan yang cukup panjang. Sejak awal kami menyampaikan kepada Bapak Kapolri bahwa kehadiran Dit PPA-PPO di tingkat Polda dan Polres sangat penting untuk memastikan penanganan kasus perempuan dan anak dilakukan secara lebih komprehensif dan berperspektif korban," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Arifah Fauzi menilai peluncuran Dit PPA-PPO yang dibarengi dengan pelantikan para polisi wanita (polwan) tersebut mencerminkan dukungan sekaligus komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan, anak, serta kelompok rentan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Polri Resmikan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres
Ia menjelaskan, pembentukan Dit PPA-PPO merupakan hasil proses panjang kolaborasi lintas sektor, terutama antara Kementerian PPPA, Kementerian PAN-RB, dan Polri, sebagai respons atas kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Menteri PPPA juga menyoroti bahwa tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dipengaruhi beragam faktor, mulai dari tekanan ekonomi, pola pengasuhan dalam keluarga, hingga dampak media sosial dan lingkungan sekitar.
Menurut dia, salah satu tantangan serius yang kini mengemuka adalah maraknya praktik child grooming yang kerap tidak disadari sebagai bentuk kekerasan karena berlangsung secara halus dan tersembunyi.
"Child grooming merupakan bentuk kekerasan terhadap anak yang tidak terlihat. Anak belum memiliki kemampuan untuk mengenali bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan karena pelaku memanipulasi psikologis dan membangun ketergantungan emosional. Oleh karena itu dibutuhkan kepekaan keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk mendeteksi dan mencegah sejak dini," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi.
Baca Juga: Curahan Aurelie di The Broken String, MenPPPA: Waspadai Praktik Child Grooming dan Kekerasan
(Ki-ka) Wamen PPPA Veronica Tan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi dalam pertemuan dengan para Direktur dan Kasat Reserse PPA-PPO yang baru saja dilantik di Jakarta. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)