Uang Pensiun DPR Digugat ke MK, Ini Kata Puan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 20:59
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat dengan paripurna, Kamis, 2 Oktober 2025. Ketua DPR RI Puan Maharani saat rapat dengan paripurna, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani merespons gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan penghapusan uang pensiun anggota DPR. Menurut dia, DPR menghargai setiap aspirasi.

"Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya," ujar Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Puan menjelaskan, aturan uang pensiun bagi anggota DPR harus ditelaah dari aspek aturannya. Menurutnya, aturan mengenai uang pensiun tak cuma mengatur satu lembaga.

"Kita lihat dulu aturannya, tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga, tapi aturannya ini kan menyeluruh jadi kita lihat aturan yang ada," jelas dia.

Diketahui, gugatan ini diajukan oleh warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin. Ada sejumlah hal yang menjadi alasan dua orang itu meminta MK menghapus uang pensiun anggota DPR.

Dalam gugatan beromor perkara 176/PUU-XXIII/2025, pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 a, Pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pemohon mempersoalkan status anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980. Menurut pemohon, status itu membuat anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun usai tidak menjabat lagi.

Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun. Pemohon menyebut aturan pensiun bagai wakil rakyat berbeda dari para pekerja biasa.

Di samping uang pensiun bulanan, kata pemohon, anggota DPR berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Pemohon membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR dengan para pekerja pada bidang lain.

x|close