DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Okt 2025, 13:45
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sejumlah Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. Sejumlah Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Melalui keputusan ini, Kementerian BUMN resmi diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang langsung dijawab setuju oleh para anggota DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menekankan pentingnya transformasi BUMN agar tetap relevan dalam menjalankan fungsi vital negara. Menurutnya, BUMN tidak hanya harus menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, tetapi juga transparan dan akuntabel.

Baca juga: DPR Gelar Paripurna, Sahkan RUU BUMN sampai Kerja Sama dengan Rusia

“BUMN yang berperan sebagai perpanjangan tangan negara harus mampu melaksanakan fungsi-fungsi vital dalam mengelola potensi dan sumber daya, serta diperlukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Anggia.

Ia menambahkan bahwa revisi UU BUMN sangat relevan dilakukan agar perusahaan negara dapat berkontribusi maksimal dalam mendukung program-program prioritas pemerintah. “Yang selanjutnya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Adapun poin substansi perubahan dalam UU BUMN yang baru disahkan meliputi:

  1. Pembentukan BP BUMN sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN.

  2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwi warna 1 persen oleh negara pada BP BUMN.

  3. Penataan komposisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.

  4. Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri di direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN sesuai Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025.

  5. Penghapusan ketentuan yang menyatakan anggota direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.

  6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang dikelola profesional.

  7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

  8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

  9. Penegasan kesetaraan gender bagi karyawan BUMN di posisi direksi, komisaris, maupun jabatan manajerial.

  10. Aturan perpajakan untuk transaksi melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga.

  11. Pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

  12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN ke BP BUMN beserta substansi terkait lainnya.

Baca Juga: Sah! Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN

(Sumber: Antara)

x|close