Herannya DPR Lihat Warga Biasa Susah jadi WNI, Tapi Naturalisasi Timnas Cepat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Okt 2025, 22:45
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Politikus senior PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira saat menjadi narasumber dalam Program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (13/8/2024).  Politikus senior PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira saat menjadi narasumber dalam Program Dialog NTV Prime di Nusantara TV, Selasa (13/8/2024). 

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai begitu cepatnya proses naturalisasi pemain tim nasional (timnas) olahraga jadi warga negara Indonesia (WNI). Namun, hal itu berbanding terbalik apabila yang mengajukan WNI warga biasa.

Menurutnya, warga biasa yang merupakan keturunan campuran perkawinan WNI dan WNA susah mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Sementara naturalisasi terhadap pemain timnas bisa mendapatkan status itu secara cepat.

Selain itu, kata Andreas ada sejumlah kasus tersebut yang hingga kini belum dapat terselesaikan hingga anak dari hasil perkawinan campur itu terjebak di dalam status yang tidak jelas, bahkan menjadi stateless alias tanpa status kewarganegaraan.

"Ketidakpastian status kewarganegaraan telah menimbulkan dampak yang serius mulai dari anak-anak yang menjadi stateless, terhambatnya pendidikan hingga hilangnya kesempatan kerja," ujar Andreas saat rapat bersama pemerintah membahas permasalahan kewarganegaraan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

Menurut Andreas, akhir-akhir ini pihaknya maupun pemerintah banyak melakukan naturalisasi terhadap orang-orang yang mempunyai darah Indonesia dari berbagai latar belakang untuk menjadi pemain timnas sepak bola, basket, atau olahraga lainnya.

Naturalisasi itu, dinilainya relatif cepat karena didorong dengan adanya kepentingan negara.

Sedangkan untuk orang-orang lain yang lahir di Indonesia, maupun mempunyai darah keturunan satu tingkat di atasnya, justru mengalami kesulitan untuk mendapatkan status kewarganegaraan.

"Jangan sampai menjadi salah satu poin diskriminasi yang dirasakan oleh mereka dan ini menjadi perlu perhatian kita semua," jelasnya.

Ia memandang, ada permasalahan dalam penerapan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menimbulkan tafsir berbeda. Hal itu, kata dia, menimbulkan hambatan administratif terhadap peraturan pemerintah tentang tata cara memperoleh kewarganegaraan.

"Anak-anak bangsa yang memiliki darah Indonesia baik lahir di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak boleh kehilangan hak kewarganegaraan hanya karena kekeliruan administratif," jelas politikus PDIP.

Sementara, Direktur Jenderal Administrasi Hukum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo menyebut sejak 2021 hingga 2025 pihaknya sudah menyelesaikan 921 permohonan kewarganegaraan.

Menurutnya, Kementerian Hukum juga melayani permohonan kewarganegaraan terhadap perkawinan campuran melalui mekanisme digital. Menurut dia, digitalisasi layanan merupakan terobosan penting untuk terciptanya birokrasi yang cepat dan efektif.

Selain itu, perlindungan hukum kewarganegaraan WNI yang telah menikah dengan WNA tetap terjaga dalam tenggat waktu 3 tahun sejak tanggal perkawinan untuk mengajukan tetap menjadi warga negara Indonesia.

Sementara untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran, menurut dia, memperoleh hak kewarganegaraan ganda terbatas dengan ketentuan peraturan yang menyebut bahwa pemilihan kewarganegaraan dapat diajukan paling lambat 3 tahun setelah anak itu berusia 18 tahun atau sudah kawin.

"Apabila tidak menyampaikan pernyataan memilih baginya berlaku ketentuan sebagai orang asing," tandas Widodo.

x|close