Ntvnews.id, Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) meminta dapur makan bergizi gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melakukan sterilisasi alat makan. Ini dilakukan menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto.
Upaya tersebut merupakan pencegahan agar peristiwa siswa keracunan MBG tak terulang kembali.
"Pak Presiden memerintahkan di seluruh SPPG dibutuhkan sterilisasi alat makan," ujar Kepala BGN Dadan Hindayana, saat rapat dengan Komisi IX DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo, BGN meminta SPPG mencuci alat makan menggunakan air panas, sebelum dipakai para siswa penerima MBG.
BGN mengakui hal itu tak dilakukan pihak dapur MBG. "Ketika kita cek apakah mencucinya menggunakan air panas, ternyata belum disiapkan," ucap Dadan.
Baca Juga: BGN Nonaktifkan 56 SPPG Akibat Kasus Keracunan MBG yang Berulang
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana ((Antara))
Walau demikian, BGN mengapresiasi beberapa SPPG yang sudah melakukan sterilisasi alat makan. Salah satunya yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Alat makan MBG, kata Dadan dicuci menggunakan air panas hasil pengolahan mesin pemanas air yang berbahan bakar gas LPG. Dengan cara itu, dalam satu menit air dengan suhu 120 derajat celsius bisa dihasilkan.
Di samping itu, BGN meminta SPPG memasak makanan menggunakan air yang steril, yang berasal dari air kemasan galon. Ini juga guna mencegah peristiwa keracunan MBG terjadi kembali.
"Untuk memasak kita sudah instruksikan agar mereka menggunakan air galon," ucap Dadan.
Baca Juga: Prabowo soal MBG: Kekurangan Ada, Keracunan Iya, Kesalahan 0,00017 Persen Tapi Manfaatnya Besar
Sementara untuk mencuci bahan makanan, BGN memerintahkan SPPG menggunakan air yang sebelumnya telah difilter. Ini guna meminimalisir bakteri.
"Dan untuk mencuci airnya perlu diberikan saringan," kata dia.
Ada enam langkah yang diambil BGN menyikapi maraknya kasus keracunan MBG. Antara lain, penutupan SPPG bermasalah, sterilisasi alat makan, perbaikan proses sanitasi, sertifikasi keamanan pangan, melibatkan puskesmas dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS), serta keterlibatan kementerian/lembaga.