Ntvnews.id, Jakarta - Guru madrasah swasta mengeluh ke DPR RI. Penyebabnya, mereka tak diperbolehkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini diungkapkan Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik, saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, terkait kesejahteraan guru madrasah, Selasa, 30 September 2025.
"Kami menjerit menahan sakit karena kebijakan yang timpang dan diskriminatif," ujar Tedi di Ruang Rapat Baleg DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Padahal, kata Tedi, madrasah dan sekolah swasta merupakan salah satu pilar penting dalam dunia pendidikan. Tapi, hingga kini berbagai kebijakan pemerintah selalu mengecualikan lembaga pendidikan swasta.
Ini tentunya menimbulkan ketidakadilan yang bersifat sistemik, terstruktur, dan berlangsung lama karena sudah tertanam dalam berbagai peraturan. Salah satu bentuk ketidakadilan itu, kata dia berupa kebijakan yang tertuang dalam Pasal 32 Ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36 Undang-Undang Aparatur Sipil dan Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Baca Juga: Puluhan Guru Perempuan di Pandeglang Gugat Cerai Suami Usai Dapat SK PPPK
Ketentuan tersebut membuat guru madrasah swasta tidak bisa mendaftar sebagai PPPK. "Pasal-pasal ini, ayat-ayat ini tertutup, yang memberikan kesempatan, yang boleh mendaftar ASN PPPK itu hanya honorer yang ada di lembaga pemerintah saja. Ini sangat diskriminatif," kata Tedi.
Pihaknya turut memprotes Pasal 24 Undang-Undang tentang Guru dan Dosen yang menyatakan pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik menyangkut jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi secara merata dari jenjang pendidikan anak usia dini sampai menengah. Tapi, klausul pada pasal itu membatasi jaminan tersebut hanya diberikan kepada guru-guru di sekolah yang diselenggarakan pemerintah. Norma pada pasal itu membuat guru madrasah swasta tidak masuk cakupan pasal termaksud.
"Kita berharap Baleg mengamandemen dengan ditambahkan dengan 'yang diselenggarakan oleh masyarakat', bukan hanya 'yang diselenggarakan oleh pemerintah'," tandas Tedi.