Lokataru Soroti Penangkapan Delpedro Saat Sampaikan Aspirasi Revisi KUHAP di DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2025, 14:58
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Lokataru Foundation menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 29 September 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. Lokataru Foundation menghadiri rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 29 September 2025. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Lokataru Foundation menyinggung penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif mereka, sebagai bagian dari kritik terhadap penerapan hukum acara pidana yang saat ini berlaku.

Fauzan Alaydrus, peneliti dari Lokataru Foundation, menyatakan bahwa penangkapan Delpedro, bersama sejumlah aktivis lain, menjadi contoh nyata bagaimana proses hukum acapkali dijalankan tanpa dasar yang kuat dan bertentangan dengan prosedur hukum yang seharusnya.

"Kita punya bukti faktual yang kita nggak buat-buat karena kita lihat sendiri. Proses hukum acara pidana itu dilakukan, upaya paksa itu dilakukan," ujar Fauzan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Dalam kesempatan itu, Lokataru mengusulkan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mencakup pengaturan tentang hakim komisaris. Menurut mereka, keberadaan hakim komisaris penting untuk menghindari praktik penangkapan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Fauzan menyebut bahwa data dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menunjukkan bahwa kasus salah tangkap masih terjadi setiap tahunnya, termasuk dalam konteks unjuk rasa atau protes.

Baca Juga: Bantah Hasut Masyarakat, Lokataru: Demo Gara-gara Banyak PHK dan Ekonomi Sulit!

"Karena dalam unjuk rasa pun bisa ditangkap sewenang-wenang, dalam protes bisa ditangkap sewenang-wenang. Jadi hakim komisaris perlu dipertimbangkan," lanjutnya.

Selain menyoroti persoalan penangkapan, Lokataru juga mendorong standarisasi hak-hak tahanan dimasukkan dalam revisi KUHAP. Hal ini mencakup akses komunikasi dengan keluarga, pengiriman surat, serta kondisi ruang tahanan.

Dalam kasus Delpedro, Fauzan menyebut bahwa keluarga mengalami kesulitan untuk menemui yang bersangkutan. Bahkan, menurutnya, terdapat larangan terhadap Delpedro untuk mengirim surat selama dalam tahanan.

"Penahanan di ruang sel ini juga harus kita lihat, apakah betul-betuk sesuai dengan spesifikasinya. Bahkan Delpedro itu ditahan pada sel yang terpisah. Nah ini siapa yang ngatur juga? RKUHAP atau apa?" ungkapnya.

Lokataru berharap bahwa DPR dapat mempertimbangkan masukan-masukan ini agar revisi KUHAP ke depan benar-benar memperkuat perlindungan terhadap hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Kaki di Sandaran Kepala Picu Adu Jotos Dua Turis

Luar Negeri Senin, 17 Nov 2025 | 07:00 WIB

Vatikan Kembalikan 62 Artefak kepada Masyarakat Adat Kanada

Luar Negeri Senin, 17 Nov 2025 | 06:50 WIB

AS Dorong Korea Selatan Operasikan Kapal Selam Nuklir

Luar Negeri Senin, 17 Nov 2025 | 06:35 WIB

Turis Kena Tipu Rp 72 Juta oleh Penjual Minyak Herbal

Luar Negeri Senin, 17 Nov 2025 | 06:30 WIB

Hotel Dikosongkan Usai Ibu dan Dua Anak Tewas

Luar Negeri Senin, 17 Nov 2025 | 06:20 WIB

Fakta Mengerikan Fortuner Hantam Angkot di Sukabumi

Nasional Senin, 17 Nov 2025 | 06:11 WIB

Turis Keluhkan Aturan Alkohol di Thailand, Ada Apa?

Luar Negeri Senin, 17 Nov 2025 | 05:41 WIB
Load More
x|close