DPR Setuju Kementerian jadi Badan Pengaturan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 17:27
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Jember di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 September 2025. RDPU Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Jember di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 September 2025. RDPU (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi VI DPR RI sepakat mengubah nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN. Ini merupakan keputusan panitia kerja (panja) revisi UU BUMN yang telah menggodok hal itu dalam tiga hari terakhir, sejak 23 September 2025.

"Yang pertama pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya BP BUMN," ujar Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade, yang juga Ketua Panja Revisi UU BUMN, Jumat, 26 September 2025.

Andre menyebut total ada 84 pasar yang diubah. Selain itu, ada 10 poin penting lain yang tertuang dalam RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu:

1. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.

2. Pengaturan deviden saham seri A Dwi Warna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.

Baca Juga: DPR Yakin RUU BUMN Disahkan Dalam Waktu Dekat

3. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewas atau Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

4. Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.

5. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi Komisaris dan Jabatan Manajer di BUMN.

6. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan Holding Operasional, Holding Investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan

7. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN

8. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan

9. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BPB UMN.

10. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

x|close