Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Kawendra Lukistian, menegaskan bahwa hadirnya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) mencerminkan kepekaan pemerintah dalam menyerap aspirasi rakyat. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara, Menteri PANRB, dan Menteri Hukum RI di Jakarta, Jumat 26 September 2025.
Menurut Kawendra, penguatan regulasi terhadap BUMN merupakan langkah strategis agar tata kelola perusahaan pelat merah lebih modern, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Ia menekankan pentingnya fungsi pengawasan, termasuk memberi ruang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap BUMN.
“RUU BUMN ini bentuk kepekaan pemerintah menyerap aspirasi rakyat. Dengan aturan baru, BPK bisa memeriksa BUMN, dan tidak ada lagi rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai komisaris maupun direksi, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Kawendra dalam paparannya saat rapat, Jumat 26 September 2025.
Ia juga menegaskan bahwa sejak awal, BUMN tidak semata didirikan untuk mengejar keuntungan, tetapi membawa misi kebangsaan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945 dan nilai Pancasila, khususnya sila ke-5.
“Penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang produksi strategis mutlak adanya, dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Baca Juga: Kawendra Apresiasi Gebrakan Menkeu Purbaya Tarik Dana Rp200 Triliun, Dorongan Besar bagi UMKM
Lebih lanjut, Kawendra menilai keberadaan BUMN sangat vital dalam mendukung visi Presiden Prabowo Subianto menuju Indonesia Emas 2045 yang tertuang dalam delapan misi utama atau Asta Cita. Kontribusi BUMN, menurutnya, mencakup penciptaan lapangan kerja, hilirisasi industri, penguatan kemandirian ekonomi, serta pemerataan kesejahteraan.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola, baik dari sisi entitas pengelola maupun regulasi. Privatisasi, tegasnya, hanya boleh dilakukan secara sangat selektif, terutama untuk sektor-sektor strategis seperti energi, pangan, telekomunikasi, dan infrastruktur.
“BUMN harus tetap menjadi instrumen negara untuk menciptakan kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan. Tidak boleh semata berorientasi pada profit,” jelasnya.
Mengakhiri pandangan fraksi, Kawendra menyampaikan bahwa Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyetujui RUU BUMN untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia berharap, perubahan undang-undang tersebut benar-benar menghasilkan pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan mampu bersaing di tingkat global.
“RUU BUMN ini adalah bagian penting dan strategis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penyelenggaraan BUMN, sehingga kontribusinya bisa semakin optimal dalam mendukung kemajuan bangsa dan negara,” tutup Kawendra.