Ntvnews.id, Jakarta - Komisi VI DPR RI sedang melakukan pembahasan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Salah satu yang dibahas terkait aturan menyangkut menteri dan wakil menteri (wamen) yang tak boleh lagi merangkap jabatan sebagai komisaris.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade menyebut aturan rangkap jabatan ini telah disepakati DPR bersama pemerintah.
"Di undang-undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap menteri dan Wamen," ujar Andre, Jumat, 26 September 2025.
Diketahui, pembahasan rangkap jabatan dalam RUU BUMN ini sebagai tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pengurus di BUMN.
Baca Juga: Dasco Sebut Kementerian BUMN Bakal Turun Status Jadi Badan Penyelenggara
Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi hukum dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Lampung, dan Universitas Jember di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 September 2025. RDPU (ANTARA)
Di sisi lain, kata Andre, RUU BUMN juga merevisi aturan yang menyebut bahwa pejabat BUMN bukan penyelenggara negara. Revisi ini juga sebagai respons atas adanya masukan dari masyarakat.
"Jadi tidak ada lagi pasal yang menyebutkan bahwa pejabat BUMN bukan pejabat negara, bukan penyelenggara negara. Itu sudah kita hapuskan," jelas dia.
Ia mengklaim, dibahasnya RUU BUMN ini sebagai respons DPR dan pemerintah terhadap banyaknya masukan dari masyarakat atas disahkannya UU BUMN sebelumnya.
"Untuk itulah minggu ini kita sepakat dengan pemerintah langsung mengadakan revisi. Kita harapkan revisi ini bisa segera kita putuskan sebelum masa sidang ini selesai. Dan intinya apa? Aspirasi masyarakat kita tampung dan kita masukkan," tandas politikus Gerindra itu.