Ntvnews.id, Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait persoalan sengketa lahan pusat perbelanjaan Bintaro Jaya XChange Mall atau Bintaro XChange, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf, dihadiri semua pihak terkait termasuk ahli waris lahan yang disengketakan, hingga Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan. Ahli waris dalam persoalan ini ialah Yatmi, pedagang cilok yang merupakan ahli waris tanah wakaf milik keluarga Alin bin Embing.
Menurut kuasa hukum ahli waris, Poly Betaubun, apa yang disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel dalam rapat melalui Pilar Saga Ichsan, tanpa disertai bukti-bukti.
"Ini (yang disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel) hanya cerita dongeng. Cerita yang tidak memiliki dasar hukum. Bukti tidak ada otentik," ujar Poly usai rapat, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2025 malam.
Ia menyesalkan sikap Pemkot Tangsel yang tetap menyampaikan keterangan tidak sebenarnya, meski di forum tinggi dan terhormat yang diselenggarakan DPR RI.
"Sebenarnya BPN itu sudah paparkan semua. Hasil investigasi semua sudah selesai. Tetapi ini mereka menutupi. Sebenernya mereka ini kan tersandera," jelas Poly.
Lebih lanjut, pihaknya hanya berharap diberikan rekomendasi oleh Komisi II ke Komisi III DPR untuk nantinya dapat meminta perlindungan hukum.
"Karena kami akan membuka dugaan tindak pidana berkaitan dengan perizinan dan perampasan tanah," ucap Poly.
Baca Juga: Adrian Maulana Beri Tips Naik KRL dari Bintaro ke DPR
Senada, penasihat hukum Yatmi lainnya, Cornelius menyebut izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel atas lahan mal Bintaro XChange, tak sesuai prosedur. Pihaknya juga membantah pernyataan dalam rapat yang menyebut telah terjadi peralihan oleh pihak ahli waris, atas kepemilikan lahan.
"Karena tidak ditunjukkan bahwa ada bukti peralihan itu, misalnya ada AJB (Akta Jual Beli) atau tidak," ujar Cornelius dari Divisi Bantuan Hukum KTR Indonesia.
Lebih lanjut, pihaknya mengucapkan terima kasih atas rekomendasi yang diberikan Komisi II. Sebab, dalam rekomendasi itu dimintakan investigasi ulang terhadap sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2168, yang jadi dasar pembangunan Bintaro XChange.
Baca Juga: DPR Bakal Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
"Apabila terbukti bahwa ada letter C 428 (milik Alin bin Embing) yang jadi dasar penerbitan HGB 2168, maka kita minta investigasi itu memberikan rekomendasi pencabutan terhadap HGB 2168," kata dia.
Pihaknya juga meminta agar apabila nantinya terdapat perbedaan pendapat atas hasil investigasi, antara Kantor Wilayah ATR/BPN Tangsel dengan pihak ahli waris, agar Komisi II memberikan rekomendasi kepada ahli waris untuk meminta perlindungan hukum kepada Komisi III.
Yatmi dan kuasa hukumnya.
Sementara, Habib Muchdar Hasan Assegaf, Staf Khusus Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al’habsy berharap, Komisi II bisa membantu penyelesaian persoalan lahan ini.
"Kami meminta Komisi II DPR RI untuk bisa membantu dalam penyelesaian," ujarnya.
Ia berharap sengketa ini bisa tuntas. Habib Muchdar yang hadir dalam rapat berharap, pada akhirnya tak ada rakyat yang jadi korban dari aksi mafia tanah.
"Jangan biarkan rakyat menjadi korban oleh para pelaku oknum mafia tanah, negara harus hadir dalam permasalahan ini, untuk itu melalui RDPU Komisi II DPR RI ini, agar secepatnya untuk segera menyelesaikan permasalahan pertanahan tersebut," tandasnya.