Puluhan Guru Perempuan di Pandeglang Gugat Cerai Suami Usai Dapat SK PPPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Jul 2025, 16:31
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi hukum Ilustrasi hukum (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Fenomena mengejutkan muncul di lingkungan tenaga pendidik Kabupaten Pandeglang. Sebanyak 50 guru tercatat mengajukan gugatan cerai terhadap pasangan mereka sepanjang tahun ini, dan jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang, Mukmin, menyampaikan bahwa lonjakan ini banyak terjadi setelah para guru menerima surat keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).

"Ada sekitar 50 orang. (Mereka ajukan cerai) setelah mendapatkan SK PPPK" kata Mukmin kepada wartawan, Jumat, 25 Juli 2025.

Menurut Mukmin, sebagian besar penggugat merupakan guru perempuan. Ia menjelaskan bahwa ada berbagai alasan di balik pengajuan perceraian tersebut, mulai dari persoalan ekonomi hingga dugaan perselingkuhan.

"Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota," ujarnya.

Fenomena ini menjadi perhatian serius Dindikpora. Sebagai bentuk upaya pencegahan agar tren perceraian di kalangan guru tidak semakin meluas, Dindikpora Pandeglang mencoba mengambil langkah-langkah strategis, salah satunya dengan mediasi internal.

"Kita berupaya melakukan mediasi," ujar Mukmin.

Belum ada penjelasan lebih lanjut apakah fenomena ini berkaitan langsung dengan perubahan status ekonomi para guru setelah menerima SK PPPK. Namun, lonjakan angka perceraian yang muncul usai pengangkatan resmi menjadi aparatur pemerintah ini membuka ruang diskusi soal dampak sosial dari perubahan status pekerjaan, khususnya di kalangan guru perempuan.

x|close