Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar
"Karena beberapa tempat, tanggal 19 itu kan hari Nyepi, hari Nyepi kita tahu tidak boleh ada suara-suara berisik, tidak boleh ada kendaraan dan sebagainya, padahal malam itu juga ada teman-teman kita takbir," kata Nasaruddin saat memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat di Bali untuk memastikan pelaksanaan takbiran tetap menghormati ketentuan Nyepi. Hasilnya, kedua perayaan keagamaan tersebut dapat berjalan berdampingan dengan pengaturan khusus.
Pembatasan pelaksanaan takbiran diberlakukan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA tanpa pengeras suara. Dengan skema tersebut, Nyepi tetap dilaksanakan sesuai aturan, sementara umat Islam tetap dapat mengumandangkan takbir dalam batas waktu yang disepakati.
"Takbir itu tidak bertentangan dengan Nyepi, cuma syaratnya ya Nyepinya berjalan, tapi takbirnya juga berjalan, cuma tidak pakai sound system dan dibatasi waktunya juga dari jam 18.00 sampai jam 21.00 (WITA)," ucapnya.
Menag juga menyinggung kemungkinan perbedaan waktu perayaan Idul Fitri di Indonesia. Menurutnya, perbedaan tersebut merupakan hal yang lazim dan masyarakat diminta menunggu hasil Sidang Isbat untuk penetapan resmi.
"Dan Lebarannya pun juga ya perbedaan itu kita terima sebagai suatu hal yang biasa di Indonesia. Nanti kita lihat Sidang Isbat penentuannya kapan pastinya Idul Fitri akan datang," kata dia.
Selain membahas pengaturan takbiran dan Nyepi, Nasaruddin turut melaporkan kepada Presiden terkait persiapan peringatan Nuzulul Quran yang direncanakan digelar di Istana Negara, termasuk agenda pembayaran zakat Presiden dan para pejabat yang juga dijadwalkan berlangsung di Istana Negara.
Baca Juga: Kemenhub Tutup Sementara Penyeberangan ke Bali Saat Nyepi 2026, Cek Jadwalnya
(Sumber: Antara)
Menteri Agama Nasaruddin Umar. ANTARA/HO-Kemenag (Antara)