Ntvnews.id, Jakarta - Pimpinan DPR RI menerima kunjungan audiensi dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dalam rangka menyampaikan masukan dan aspirasi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik partisipasi aktif KSP-PB yang mewakili suara para pekerja Indonesia. Ia menegaskan bahwa DPR RI siap menampung saran dan kritik yang membangun dalam proses legislasi.
"DPR RI terbuka terhadap masukan konstruktif demi terciptanya undang-undang yang melindungi hak-hak pekerja," ujar Dasco saat menerima perwakilan KSP-PB di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dasco juga menyampaikan bahwa DPR RI tengah berusaha menyusun regulasi yang adil dalam bidang ketenagakerjaan. Ia menambahkan, selain fokus pada perlindungan hak-hak pekerja, RUU ini juga dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pembangunan nasional.
"Dan komitmen kami juga adalah mendengarkan bersama-sama, mencari solusi yang terbaik bagi rakyat," lanjutnya.
Baca Juga: Partai Buruh Desak Kenaikan Upah Minimum 8,5–10,5 Persen pada 2026
Audiensi tersebut turut dihadiri oleh beberapa menteri, antara lain Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtaruddin.
Sementara itu, perwakilan Partai Buruh, Said Salahudin, menjelaskan bahwa partainya bersama sejumlah serikat pekerja memiliki tanggung jawab moral untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa UU Ketenagakerjaan seharusnya dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
Said mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini belum ada kejelasan dari DPR RI, meskipun sudah hampir 11 bulan sejak putusan MK keluar, pembahasan RUU Ketenagakerjaan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sebagai bentuk inisiatif, pihaknya menyusun sebuah naskah usulan yang mewakili suara dari berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam koalisi. Dokumen tersebut berisi prinsip-prinsip utama dalam penyusunan undang-undang, termasuk pokok-pokok pikiran penting yang diusulkan untuk dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan.
"MK itu meminta untuk membentuk undang-undang baru, bukan undang-undang revisi," tegas Said.
Baca Juga: Banyak Keracunan, DPR Usul Dapur MBG di Sekolah
(Sumber : Antara)