Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah agar menetapkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.
“Kami menolak upah murah dan meminta pemerintah menaikkan upah minimum pada tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said Iqbal saat menyampaikan orasi dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa usulan kenaikan sebesar 8,5 persen berasal dari perhitungan pemerintah. Kenaikan tersebut, menurutnya, sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang menegaskan penetapan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.
“Ini sudah disepakati oleh pemerintah dan Mahkamah Konstitusi sudah ada keputusannya,” katanya.
Berdasarkan kajian Litbang Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 tercatat sebesar 3,26 persen. Sementara itu, data BPS menyebutkan pertumbuhan ekonomi dalam periode yang sama berkisar 5,1 persen hingga 5,2 persen.
“Maka dapatlah 5,2 persen tambah 3,26 persen sama dengan 8,46 persen, yang dibulatkan 8,5 persen,” jelas Said Iqbal.
Baca Juga: Tol Dalam Kota Lumpuh Total, Demo Mahasiswa di DPR Paksa Kendaraan Putar Balik
Ia juga mengkritik keputusan DPR yang menaikkan tunjangan di tengah kondisi sulit bagi pekerja.
“Buruh sampai turun ke jalan hanya untuk minta kenaikan 8,5 persen. Kalau kenaikan tersebut diuangkan itu rata-rata sekitar Rp200 ribu,” ucapnya.
Said Iqbal menambahkan, kenaikan upah yang diperjuangkan buruh masih jauh lebih kecil dibandingkan fasilitas yang diterima anggota dewan.
“Kenaikan upah itu tidak seberapa dengan tunjangan perumahan yang didapatkan anggota DPR yang jumlahnya mencapai Rp50 juta. Kami ingin tolak outsourcing dan upah murah,” tegasnya.
Sebelumnya, Said Iqbal juga memaparkan enam tuntutan buruh dalam aksi unjuk rasa tersebut, yaitu: penghapusan tenaga outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian praktik PHK disertai pembentukan Satgas PHK oleh pemerintah, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset sebagai upaya konkret memberantas korupsi, serta mendesak redesain sistem Pemilu 2029 agar menghasilkan pemimpin yang bersih.
(Sumber: Antara)