Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menegaskan bahwa praktik jual beli bayi yang dibungkus dengan dalih adopsi ilegal di media sosial tidak melibatkan tindakan penculikan. Seluruh prosesnya merupakan transaksi perdagangan yang justru melibatkan orang tua kandung.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa jaringan utama kasus ini telah lebih dulu diungkap dalam perkara sebelumnya yang dikenal sebagai kasus Bilqis. Ia menekankan bahwa pelaku memanfaatkan dokumen palsu untuk melancarkan aksinya.
"Untuk aktor utamanya sudah kita tangkap pada kasus sebelumnya, itu pada kasus Bilqis. Kemudian modus operandinya memang betul dengan memalsukan dokumen berupa surat keterangan lahir dari rumah sakit dan ini sekali lagi semuanya murni jual beli, tidak ada penculikan," kata Nunung pada Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Ayah dan Anak Pelaku Penganiayaan di Kapuk Terancam 5 Tahun Penjara
Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah memaparkan bahwa bayi-bayi yang masuk ke jaringan perdagangan ini sebagian besar berasal dari orang tua kandung yang merasa tidak mampu mengasuh anaknya. Ada pula kasus yang melibatkan kelahiran dari hubungan di luar pernikahan.
"Tadi ditanyakan asal usul ya, asal usulnya kalau untuk yang kasus kami ekspose ini adalah murni jual beli. Namun, yang perlu kami ingatkan bahwa di antaranya beberapa itu adalah hasil dari hubungan gelap," ujar Nurul.
Polri mengerahkan kerja sama lintas fungsi untuk membongkar pola perdagangan bayi yang beroperasi secara daring. Mulai dari pemantauan aktivitas di media sosial, koordinasi dengan tim siber, hingga pengawasan di tingkat desa.
Nurul menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan mencakup operasi siber, sosialisasi, dan edukasi untuk mencegah kasus serupa.
"Tentu kami berkolaborasi tidak hanya secara eksternal, namun juga secara internal. Dalam hal ini, karena tadi modus operandinya adalah dari media sosial, tentu kami berkomunikasi dengan rekan-rekan dari siber untuk melakukan yang pertama operasi siber seperti itu, kemudian upaya-upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi," paparnya.
Baca Juga: Presiden Macron Terima Pengunduran Diri Direktur Museum Louvre
Polri juga memperkuat peran petugas lapangan untuk mendeteksi indikasi pemalsuan dokumen hingga level paling bawah.
"Dari Polri sendiri kami juga memiliki rekan-rekan kami Bhabinkamtibmas untuk mereka kami kerja sama dengan mereka untuk melakukan tinjauan-tinjauan sampai dengan titik terbawah," ucapnya.
Kasus perdagangan bayi berkedok adopsi melalui media sosial ini berhasil dibongkar Bareskrim Polri setelah mengidentifikasi keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perantara hingga orang tua kandung yang tega menjual bayinya. Total ada 12 tersangka yang diamankan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyelamatkan tujuh bayi. Jangkauan sindikat ini bahkan terdeteksi hingga wilayah Papua, menandakan jaringan yang cukup luas.
Ilustrasi Bayi (Istimewa)