MK Tolak Permohonan Syarat Capres hingga Cakada Minimal Sarjana

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Sep 2025, 19:31
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak semua permohonan gugatan PHPU Gubernur Papua Tahun 2024 yang diajukan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak semua permohonan gugatan PHPU Gubernur Papua Tahun 2024 yang diajukan Benhur Tomi Mano dan Constant Karma. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, Hanter Oriko Siregar, terkait syarat pendidikan minimal sarjana bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Permohonan tersebut menguji Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: MK Nyatakan UU Tapera Inkonstitusional, Pemerintah dan DPR Diberi Waktu 2 Tahun

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa uji materi serupa sebelumnya juga pernah diajukan oleh pemohon dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Saat itu, Mahkamah menilai syarat pendidikan capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).

“Dengan demikian, berkenaan dengan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ujar Ridwan.

Pertimbangan tersebut juga digunakan MK untuk menjawab isu konstitusionalitas Pasal 182 huruf e dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada.

Menurut MK, meskipun subjek hukumnya berbeda, yakni calon anggota DPD, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan cakada, ketiga pasal tersebut sama-sama mengatur syarat pencalonan. Karena itu, syarat caleg maupun cakada juga tetap dianggap sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Abraham Live di Banten: Adi Prayitno Sebut Inovasi Jaga Desa Kunci Transparansi Pengelolaan Dana

MK menegaskan bahwa pasal-pasal yang dipersoalkan tidak menutup kesempatan bagi warga negara dengan latar belakang pendidikan lebih tinggi untuk mencalonkan diri. Sebaliknya, jika syarat pendidikan diubah menjadi minimal lulusan sarjana, hal itu justru akan mempersempit kesempatan politik warga negara.

(Sumber: Antara)

x|close