UU BUMN Resmi Berubah, Kemenkum Sebut Uji Materi di MK Kehilangan Objek

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Okt 2025, 17:10
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang BUMN di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) Tangkapan layar - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang BUMN di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. (ANTARA/Fath Putra Mulya) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan bahwa perkara uji materi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Mahkamah Konstitusi (MK) kini kehilangan objek. Hal ini disebabkan norma-norma pasal yang dipersoalkan para pemohon telah berubah setelah disahkannya UU BUMN terbaru.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN kini telah digantikan oleh Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas UU BUMN yang disetujui oleh DPR RI pada 2 Oktober 2025.

“Rangkaian materi perubahan dalam RUU BUMN ini pada intinya diarahkan untuk memperkuat tata kelola dan efektivitas peran BUMN. Pemerintah menyampaikan bahwa semua pasal yang dimohonkan oleh para pemohon mengalami perubahan,” kata Eddy, sapaan akrabnya, dalam persidangan di MK, Jakarta, Senin 13 Oktober 2025.

Ia menambahkan, revisi undang-undang tersebut membawa sejumlah perubahan substansial, salah satunya adalah transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga secara eksplisit dinyatakan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: DPR Setujui UU BUMN, Kawendra: Momentum Reformasi untuk Kepentingan Rakyat

Eddy mengungkapkan bahwa regulasi terbaru itu telah disahkan dengan nomor Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

"Berkaitan dengan hal tersebut, perlu kiranya juga Yang Mulia Ketua dan majelis hakim konstitusi untuk mempertimbangkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 maka permohonan perkara a quo (tersebut) menjadi kehilangan objek,” ucapnya.

Sidang MK kali ini membahas Perkara Nomor 38, 43, 44, dan 80/PUU-XXIII/2025, di mana para pemohon menggugat sejumlah pasal dalam UU BUMN yang lama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2025. Gugatan itu diajukan sebelum DPR menyetujui revisi terbaru undang-undang BUMN.

Ketua MK Suhartoyo kemudian mempersilakan para pemohon untuk menentukan apakah akan melanjutkan permohonan uji materi tersebut atau tidak. Ia menilai, jika terjadi perubahan atau pergeseran nomor pasal, maka masih perlu dilihat apakah substansi norma tetap bermasalah dalam versi undang-undang yang baru.

“Norma undang-undang yang dimohonkan pengujian untuk semua perkara ini katanya sudah mengalami perubahan. Jadi, saudara-saudara kan sudah bisa memahami konsekuensi yuridisnya seperti apa kalau perkara ini diteruskan,” kata Suhartoyo.

Ketua MK itu juga mengaku baru mengetahui nomor undang-undang BUMN terbaru pada hari persidangan tersebut. Karena itu, ia meminta DPR dan pemerintah untuk menyerahkan bukti perubahan pasal-pasal yang dipersoalkan dalam UU BUMN yang baru disahkan.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU BUMN, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN

“Kami tetap harus diberikan buktinya, apakah betul pure (murni) dari semua norma yang dimohonkan pengujian ini betul-betul sudah berubah, baik substansinya maupun tempat pasal-pasalnya karena ini kan perubahan bukan penggantian, ataukah masih ada yang tertinggal,” ujarnya.

Perkara Nomor 38/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh dosen dan advokat Rega Felix, yang menguji sejumlah pasal, di antaranya Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5), serta penjelasan Pasal 4B dan Pasal 9G UU BUMN.

Perkara Nomor 43/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh tiga mahasiswa — A. Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky — yang mempersoalkan pasal-pasal serupa dengan permohonan Rega Felix.

Sementara Perkara Nomor 44/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh dua warga negara, Heri Hasan Basri dan Solihin, yang meminta agar Pasal 3X ayat (1) serta Pasal 3Y huruf a dan b UU BUMN dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Adapun Perkara Nomor 80/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Indonesia Human Right Committee for Social Justice (IHCS) bersama tiga warga negara lainnya. Mereka menguji Pasal 3F ayat (2) huruf a dan b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan c, Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), serta Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) UU BUMN.

Dengan telah diberlakukannya UU Nomor 16 Tahun 2025, proses uji materi atas undang-undang versi lama kini berpotensi tidak dapat dilanjutkan karena objek gugatan dianggap tidak lagi relevan. Namun, MK masih menunggu bukti resmi perubahan dari pemerintah dan DPR sebelum mengambil keputusan final terhadap empat perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close