Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) resmi meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi pemilik manfaat (beneficial ownership/BO) sebagai upaya memberantas kejahatan keuangan.
Langkah ini berlandaskan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, yang mengubah mekanisme pelaporan data pemilik manfaat dari sebelumnya self-declaration menjadi verifikasi kolaboratif.
“Kita akan sangat memberi bantuan dan membantu aparat penegak hukum. Kalau terjadi sesuatu, tidak perlu repot-repot mencari data yang terkait dengan penerima manfaat karena semua sudah melewati verifikasi,” kata Menkum Supratman Andi Agtas saat peluncuran di Kantor Kemenkum, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Kemenkum Belum Terima Permintaan Ekstradisi Riza Chalid
Sebelumnya, pemerintah menerapkan sistem pelaporan data pemilik manfaat melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, yang masih mengandalkan self-declaration. Namun, mekanisme ini dianggap kurang optimal karena tidak dilengkapi instrumen verifikasi yang kuat.
“Pengalaman pertama kali saya menjadi menteri, banyak sekali BO yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Saya tidak tahu apakah itu disengaja atau kalau mencatut nama pejabat atau petinggi tanpa persetujuannya untuk menakut-nakuti orang, tapi kenyataannya seperti itu,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru, pencatatan pemilik manfaat tidak lagi dilakukan secara self-declaration, melainkan wajib melalui notaris. Selanjutnya, Ditjen AHU bersama lintas kementerian/lembaga akan melakukan verifikasi data.
Baca Juga: Kemenkum Luncurkan Legal Policy Hub untuk Perkuat Ekosistem Pemerintahan Kolaboratif
Aplikasi sistem verifikasi BO dirancang untuk memulai proses validasi data secara sistematis, sehingga memberikan kepastian awal bagi pengguna. Kehadiran aplikasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan akurasi verifikasi data secara signifikan.
Selain itu, Kemenkum juga memperkenalkan prototipe BO gateway, sistem terintegrasi yang memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antar-kementerian dan lembaga. BO gateway akan menjadi penghubung data Ditjen AHU dengan instansi lain, seperti Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menurut Menkum, langkah ini akan memberikan dampak positif, salah satunya meningkatkan citra Indonesia di mata internasional terkait transparansi dan akuntabilitas. Supratman menekankan, hal ini relevan dengan cita-cita Indonesia menjadi anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang mensyaratkan sistem pelaporan transaksi keuangan yang transparan.
Baca Juga: Kemenkum Lantik 10 Komisioner LMKN 2025-2028
“Dengan sistem BO gateway yang dikembangkan itu tidak sekadar hanya orang mendaftar untuk pemilik manfaat, tetapi akan ada kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa pemilik manfaat itu adalah benar-benar orang yang menerima manfaat atas pendaftaran dari BO yang dilakukan,” ucapnya.
Selain menciptakan transparansi dan meningkatkan nilai Indonesia di mata dunia, Supratman menyebut sistem ini dapat meningkatkan penerimaan negara, terutama terkait pajak penghasilan, serta memperbaiki kompetisi dan informasi pengadaan barang dan jasa. “Juga akan menimbulkan sebuah kompetisi dan informasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa juga akan semakin baik,” imbuhnya.
Menkum yakin inisiatif ini akan mencegah kejahatan keuangan, termasuk tindak pidana pencucian uang, terorisme, dan kegiatan transnasional lainnya. “Jangan sampai tindak pidana pencucian uang ataupun juga terorisme dan kegiatan-kegiatan transnasional yang lain itu bisa lebih berkembang,” tuturnya.
Peluncuran aplikasi tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Ketua KPK Setyo Budiyanto, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Sumber: ANTARA