Pemohon Cabut Gugatan, Uji Materi UU TNI di MK Dinyatakan Gugur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Okt 2025, 17:53
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan untuk 17 perkara permohonan uji materi di antaranya pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/nym. (ANTARA FOTO/FAUZAN) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (tengah) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (16/10/2025). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan/ketetapan untuk 17 perkara permohonan uji materi di antaranya pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. ANTARA FOTO/Fauzan/nym. (ANTARA FOTO/FAUZAN) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) dinyatakan gugur setelah para pemohon resmi mencabut gugatannya.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh majelis hakim konstitusi kepada pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 92/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Perwakilan pemohon Perkara Nomor 68, Prabu Sutisna, menjelaskan alasan pencabutan dilakukan karena pasal-pasal yang mereka uji dianggap merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari pembentuk undang-undang.

"Setelah mendengar keterangan DPR dan pemerintah kemarin, para pemohon menilai sudah cukup bahwa kewenangan dari uji undang-undang ini merupakan open legal policy. Jadi, para pemohon melihat bahwa masih banyak kekurangan permohonan, maka dengan ini kami cabut," ucap Prabu.

Sementara itu, Tri Prasetio Putra Mumpuni, pemohon Perkara Nomor 92, juga menyatakan mencabut permohonannya dengan alasan serupa, yakni karena pasal yang diuji merupakan open legal policy. Selain itu, Tri mengaku menghadapi keterbatasan biaya selama proses persidangan.

"Jadi, kami telah menghitung untuk kebutuhan sidang-sidang berikutnya, kami tidak bisa me-cover itu karena kami bukan organisasi besar atau kelompok yang memiliki finansial lebih. Kami hanya masyarakat biasa dan kami menilai untuk mempertimbangkan pencabutan permohonan," katanya.

Baca Juga: MK Tolak Uji Formil UU TNI karena Dalil Pemohon Tidak Terbukti

Sidang tersebut sebelumnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai pihak terkait. MK menilai penting mendengar pandangan Panglima setelah DPR dan pemerintah memberikan keterangan pada Kamis (9/10). Namun, karena permohonan sudah dicabut, keterangan Panglima tidak jadi disampaikan.

Dalam persidangan itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Farid Maruf hadir mewakili Panglima. Ketua MK Suhartoyo, yang memimpin sidang, menyebut Mahkamah akan menindaklanjuti permohonan pencabutan tersebut.

"Pencabutan memang haknya pemohon, jadi, menyesuaikan, ya. Nanti kami dari majelis akan mempertimbangkan permohonan-permohonan ini dan nanti akan ada pemberitahuan dari Mahkamah bagaimana sikap Mahkamah terhadap permohonan ini," ucap Suhartoyo.

Adapun Perkara Nomor 68 diajukan oleh advokat Prabu Sutisna, bersama mahasiswa Haerul Kusuma dan Chandra Jakaria, serta konsultan hukum Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, dan Fachri Rasyidin. Mereka menggugat Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil, karena dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara itu, Perkara Nomor 92 dimohonkan oleh Tri Prasetio Putra Mumpuni, mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang. Ia menguji Pasal 53 ayat (4) UU TNI tentang batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat. Menurutnya, pasal tersebut membuka peluang penyalahgunaan kewenangan karena tidak ada mekanisme pengawasan dalam perpanjangan masa dinas. Ia pun meminta pasal itu dihapus.

Sebelumnya, ada tiga perkara uji materi terhadap UU TNI yang terdaftar di MK setelah uji formil undang-undang tersebut selesai pada Rabu (17/9). Ketiganya yakni Perkara Nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025.

Pemohon Perkara Nomor 82 bahkan telah lebih dulu menarik gugatannya. Dalam sidang pada Kamis (16/10), MK mengabulkan pencabutan permohonan dari empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Muhammad Imam Maulana, Mariana Sri Rahayu Yohana Silaban, Nathan Radot Zudika Parasian Sidabutar, dan Ursula Lara Pagitta Tarigan.

(Sumber : Antara)

x|close