Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan lembaga independen untuk mengawasi aparatur sipil negara (ASN). Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati keputusan tersebut, meski hingga kini belum menerima salinan resmi dari putusan MK.
"Nanti begitu menerima salinan putusan, kami kemudian akan pelajari,” ujar Prasetyo di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Politikus Partai Gerindra itu menilai bahwa keputusan MK tersebut memiliki semangat positif. Menurutnya, pemerintah selalu berkomitmen agar para ASN menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.
"Semua bekerja untuk kepentingan masyarakat,” tutur Prasetyo.
Baca Juga: MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Lembaga Independen untuk Awasi ASN
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas ASN setelah mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Gugatan tersebut diajukan oleh Koalisi Netralitas ASN yang terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa lembaga independen pengawas ASN akan berfungsi mengawasi penerapan merit sistem, termasuk asas, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN.
"Lembaga independen dimaksud harus dibentuk dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan," ujar Suhartoyo ketika membacakan putusan Perkara Nomor 121/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Baca Juga: KDM Minta ASN dan Warga Jabar Donasi Rp1.000 Per Hari Untuk Ini
Sebelumnya, lembaga dengan fungsi serupa bernama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Pembubaran tersebut didasari alasan bahwa KASN dinilai kurang efektif dalam menjalankan perannya, sehingga fungsi pengawasan terhadap merit sistem dalam manajemen ASN dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai bahwa sejak diberlakukannya UU ASN, persoalan yang sering muncul dalam sistem kepegawaian adalah intervensi politik dan kepentingan pribadi terhadap ASN. Oleh karena itu, MK menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan potensi benturan kepentingan.